Tanggal Registrasi | : | 27-05-2015 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak adanya clausul dalam UU PPHI mengenai pemberian kewenangan mediator atau konsiliator untuk menerbitkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Akan tetapi sebaliknya justru mengatur pemberian kewenangan penerbitan anjuran, yang bukan termasuk syarat formil dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini tidak dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum apabila "anjuran" dimaknai "sebagai bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsisiali". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430