Tanggal Registrasi | : | 27-05-2015 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), Pasal 229 ayat (1) KUHAP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Psal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, Menurut Pemohon pasal-pasal a quo bahwa penegakan hukum di institusi kepolisian dirasa masih jauh dari harapan dan banyak merugikan masyarakat yaitu tentang penyalahgunaan wewenang, penyelesaian perkara yang bertele-tele, diskriminasi terhadap orang kecil, keberpihakan terhadap orang yang mau bayar mahal, tidak transparasi, tidak obyektif, tidak akuntabel dan tidak adanya legalitas dalam kebijakan. Hal ini tidak adanya perlindungan hak asasi manusia dan tidak adanya kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430