Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-05-2015
No. Perkara : 67/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1), Pasal 229 ayat (1) KUHAP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Psal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, Menurut Pemohon pasal-pasal a quo bahwa penegakan hukum di institusi kepolisian dirasa masih jauh dari harapan dan banyak merugikan masyarakat yaitu tentang penyalahgunaan wewenang, penyelesaian perkara yang bertele-tele, diskriminasi terhadap orang kecil, keberpihakan terhadap orang yang mau bayar mahal, tidak transparasi, tidak obyektif, tidak akuntabel dan tidak adanya legalitas dalam kebijakan. Hal ini tidak adanya perlindungan hak asasi manusia dan tidak adanya kepastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: