Tanggal Registrasi | : | 19-05-2015 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan secara sempit hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan atau jasa yang digunakan. Hal ini tidak mendapatkan kepastian hukum tanpa adanya hak untuk mengetahui pelaku usaha yang bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa tersebut. Ketiadaan informasi dimaksud telah menghalangi para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum serta untuk melindungi diri pribadi, keluarga dan martabatnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430