Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2015
No. Perkara : 65/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan secara sempit hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan atau jasa yang digunakan. Hal ini tidak mendapatkan kepastian hukum tanpa adanya hak untuk mengetahui pelaku usaha yang bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa tersebut. Ketiadaan informasi dimaksud telah menghalangi para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum serta untuk melindungi diri pribadi, keluarga dan martabatnya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: