Tanggal Registrasi | : | 19-05-2015 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 158 ayat (2) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon ketiadaan ketentuan peralihan yang mensyaratkan kewajiban bagi pemegang saham asing pada perusahaan pelayaran nasional pemilik kapal yang berdiri sebelum UU Pelayaran diundangkan, yang total sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing tersebut lebih dari 50 % untuk melakukan divestasi atau saham yang dimilikinya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan lebih lanjut melanggar hak konstitusional Pemohon pada khususnya dan industri pelayaran nasional pada umumnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430