Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2015
No. Perkara : 64/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 158 ayat (2) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon ketiadaan ketentuan peralihan yang mensyaratkan kewajiban bagi pemegang saham asing pada perusahaan pelayaran nasional pemilik kapal yang berdiri sebelum UU Pelayaran diundangkan, yang total sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing tersebut lebih dari 50 % untuk melakukan divestasi atau saham yang dimilikinya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan lebih lanjut melanggar hak konstitusional Pemohon pada khususnya dan industri pelayaran nasional pada umumnya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: