Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-05-2015
No. Perkara : 63/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 Pasal 23 b ayat (1), (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 23 b ayat (1), (2) dan (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan perlakuan hukum yang tidak sama antara para Pemohon dengan WNI yang berada di dalam PAT, baik dari sisi kedudukan dalam hukum, jaminan, pengakuan, kepastian hukum yang adil, serta tidak adanya pengakuan atas hak untuk menpunyai hak milik pribadi yang hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dan hak untuk mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengakui dan memasukan nilai tanah dan bangunan milik korban Lumpur Sidoarjo yang berada dalam PAT secara keseluruhan, baik korban dari unsur rumah tangga maupun korban dari unsur pelaku usaha.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: