Tanggal Registrasi | : | 18-05-2015 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kepemilikan tanah jutaan hektar oleh Pemerintah kota Surabaya dan telah menyewakan tanah-tanah tersebut kepada para Pemohon tanpa menunjukan atas kepemilikan adalah tindakan melawan hukum. Hal ini nyata-nyata bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430