Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-05-2015
No. Perkara : 62/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kepemilikan tanah jutaan hektar oleh Pemerintah kota Surabaya dan telah menyewakan tanah-tanah tersebut kepada para Pemohon tanpa menunjukan atas kepemilikan adalah tindakan melawan hukum. Hal ini nyata-nyata bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil..
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: