Tanggal Registrasi | : | 13-01-2005 |
No. Perkara | : | 001/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (3), Pasal 223, Pasal 224 ayat (6) |
Inti Masalah | : | Ketentuan tentang pembatasan bagi Konsumen Asuransi untuk mengajukan permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perusahaan Asuransi pada Pengadilan Niaga, yang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon dalam UUD 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430