Tanggal Registrasi | : | 18-05-2015 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), (2), Pasal 94 ayat (1), (2), Pasal 95 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (2), Paal 28I ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon larangan/penghentian untuk menempatkan /bekerja ke negara-negara Timur Tengah dengan alasan "dengan pertimbangan untuk melindungi calon TKI" merupakan bukti terjadinya diskiminasi bagi para Pemohon, karena berdasarkan PP No. 3 Tahun 2013 jelas-jelas yang bertanggung jawab dan melaksanakan perlindungan atas TKI yang bekerja ke Luar Negeri adalah Kemenlu, namun Taiwan yang faktanya tidak ada KBRI dan KJRI-nya justru dibolehkan PPTKIS untuk menempatkan TKI ke Taiwan. Hal ini menurut para Pemohon telah menciderai rasa keadilan dan diskriminatif. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430