Tanggal Registrasi | : | 08-05-2015 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 41 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2), telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kenaikan persyaratan jumlah dukungan masyarakat untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan sangatlah signifikan dan memberatkan. Agar terjadi kesetaraan dan persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, maka dasar penentuan besaran persentase bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan bukan didasarkan pada jumlah penduduk, melainkan jumlah suara sah sebagaimana perhitungan persentase calon yang maju melalui jalur politik. Sehingga tidak terjadi diskriminasi atau perbedaan bagi setiap WNI khususnya para Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430