Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-05-2015
No. Perkara : 59/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 22A, Pasal I, Aturan Tambahan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan tersebut diatas, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang secara inkonstitusional dan tanpa pijakan dasar hukum serta telah membatasi lingkup materi ketentuan pasal a quoyang menetapkan menempatakan kembali TAP MPR-RI ke dalam hieraki Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan yang dilakukan oleh ketentuan pasal a quo dan penjelasannya telah mengakibatkan 104 TAP MPR-RI yang oleh Pasal 6 dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut secara formal yuridis turut dinyatakan tidak berlaku.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan