Tanggal Registrasi | : | 06-05-2015 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 158 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan (2) tersebut diatas tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo sangat berpotensi Pemilukada tersebut dengan berlomba-lomba menghalalkan segala cara, termasuk didalamnya politik uan, pelanggaran dari yang ringansampai yang berat termasuk yang dikualifikasikan oleh |Mahkamah sebagai pelanggaran yang bersifat tertruktur, sistimatis dan masif, yang pada akhirnya akan terjadi penggelembungan suara dan mempengaruhi perolehan suara si calon, agar tercipta dan terkondisikan hasil perolehan suara melebihi batas pengajuan sengketa perolehan hasil suara Pemilukada. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430