Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2015
No. Perkara : 58/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 158 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan (2) tersebut diatas tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo sangat berpotensi Pemilukada tersebut dengan berlomba-lomba menghalalkan segala cara, termasuk didalamnya politik uan, pelanggaran dari yang ringansampai yang berat termasuk yang dikualifikasikan oleh |Mahkamah sebagai pelanggaran yang bersifat tertruktur, sistimatis dan masif, yang pada akhirnya akan terjadi penggelembungan suara dan mempengaruhi perolehan suara si calon, agar tercipta dan terkondisikan hasil perolehan suara melebihi batas pengajuan sengketa perolehan hasil suara Pemilukada.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan