Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-05-2015
No. Perkara : 57/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 55 tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tsangatlah diskriminatif bagi WNI yang berada dan berdomisili di wilayah timur Indonesia. Dengan adanya pemekaran wilayah-wilayah tersebut seharusnya juga harus diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana Lembaga Peradilan baik negeri maupun Pengadilan TUN, sehingga dapat memudahkan akses masyarakat dalam mencari keadilan. Muatan ketentuan pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan dan cenderung merugikan hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: