Tanggal Registrasi | : | 06-05-2015 |
No. Perkara | : | 57/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 55 tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tsangatlah diskriminatif bagi WNI yang berada dan berdomisili di wilayah timur Indonesia. Dengan adanya pemekaran wilayah-wilayah tersebut seharusnya juga harus diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana Lembaga Peradilan baik negeri maupun Pengadilan TUN, sehingga dapat memudahkan akses masyarakat dalam mencari keadilan. Muatan ketentuan pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan dan cenderung merugikan hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430