Tanggal Registrasi | : | 23-06-2015 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf t tersebut diatas telah merampas hak konstitusional Pemohon dan PNS lainnya serta menimbulkan perlakuan diskriminatif dimana Pemohon bila mencalonkan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri atau berhenti sebagai PNS. Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik yang dibatasi dengan masa jabatan, demikian juga jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang sebenarnya tidak ada perbedaan dalam konteks jabatan politik, yang berbeda hanya tingkatannya. Perbedaan tersebut tidak harus berimplikasi pada perbedaan perlakuan. Hal ini menurut Pemohon menciderai dan melanggar hak asasi manusia ketika teraplikasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430