Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-04-2015
No. Perkara : 55/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf r Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma pasal a quo secara jelas telah memberi ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan asal usul sosial dan kelahirannya. Adalah sangat janggal dan aneh kalau hak untuk dipilih dipisahkan secara individual karena adanya larangan bagi seseorang terkait dengan latar belakang kelahiran /keluarga/ darahnya. Oleh karena itu pelarangan pencalonan bagi orang yang memiliki hubungan darah/perkawinan/kelahiran. Hal ini sangat tidak adil dan melanggar prinsip keadilan, karena telah membelenggu hak asasi seseorang.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: