Tanggal Registrasi | : | 23-04-2015 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf r Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma pasal a quo secara jelas telah memberi ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah berdasarkan asal usul sosial dan kelahirannya. Adalah sangat janggal dan aneh kalau hak untuk dipilih dipisahkan secara individual karena adanya larangan bagi seseorang terkait dengan latar belakang kelahiran /keluarga/ darahnya. Oleh karena itu pelarangan pencalonan bagi orang yang memiliki hubungan darah/perkawinan/kelahiran. Hal ini sangat tidak adil dan melanggar prinsip keadilan, karena telah membelenggu hak asasi seseorang. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430