Tanggal Registrasi | : | 23-04-2015 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf t terbut diatas menurut Pemohon telah merampas hak konstitusional Pemohon dan menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dimana PNS untuk mencalonkan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri. Jabatan politik adalah yang dibatasi dengan masa jabatan yang sebenarnya tidak ada perbedaan dalam konteks jabatan politi, sementara hak konstitusionalnya untuk tetap menjadi PNS terabaikan. Sedangkan 4 alasan PNS dapat berhenti dikarenakan : 1.Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 3. Diberhentikan dan; 4. Mencapai Batas Usia Pensiun. Hal ini tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430