Tanggal Registrasi | : | 16-04-2015 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembag aPenjamin Simpanan menjadi Undang-Undang. Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (i) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon makna "seluruh saham bank" apakah meliputi seluruh saham milik LPS saja ataukah meliputi seluruh saham baik, baik milik LPS maupun milik pemegang saham lama, termasuk pemegang saham lama yang membeli saham bank di pasar modal. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum, terlebih dalam penjelasan pasal-pasal tersebut tidak dicantumkan penjelasan makna dari "seluruh saham bank". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430