Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-04-2015
No. Perkara : 52/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 51 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) menurut Pemohon farasa" untuk kepentingan nasional" dirasakan tidak adil, kurang jelas dan ambivalen serta menimbulkan multitafsir dan memberikan kesan pengambilalihan secara tidak langsung atau setidaknya bahwa negara memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya merupakan perlanggaran atau illegal .Hal ini jelas ketentuan pasal a quo tidaklah konsisten dan lebih bermuatan kepentingan KKN dan arogansi kekuasaan untuk kepentingan sesaat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: