Tanggal Registrasi | : | 16-04-2015 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 51 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) menurut Pemohon farasa" untuk kepentingan nasional" dirasakan tidak adil, kurang jelas dan ambivalen serta menimbulkan multitafsir dan memberikan kesan pengambilalihan secara tidak langsung atau setidaknya bahwa negara memberi kesempatan kepada warganya untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya merupakan perlanggaran atau illegal .Hal ini jelas ketentuan pasal a quo tidaklah konsisten dan lebih bermuatan kepentingan KKN dan arogansi kekuasaan untuk kepentingan sesaat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430