Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2015
No. Perkara : 50/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 69 ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo tidak memberikan batasan yang tegas, sehingga menimbulkan bias dan atau menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan memberikan kewenangan yang tidak terbatas terhadap kurator dengan menempatkan kedudukan debitor selaku pemilik harta pailit adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum. 4. Pasal 196 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (5) UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya..
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: