Tanggal Registrasi | : | 14-04-2015 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 69 ayat (2) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo tidak memberikan batasan yang tegas, sehingga menimbulkan bias dan atau menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan memberikan kewenangan yang tidak terbatas terhadap kurator dengan menempatkan kedudukan debitor selaku pemilik harta pailit adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.Hal ini menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum. 4. Pasal 196 UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (5) UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430