Tanggal Registrasi | : | 08-04-2015 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut menurut para Pemohon bahwa Kemenkumham hanya sebagai tempat mendaftarkan saja dan bukan menentukan sah atau tidaknya susunan kepengurusan sebuah partai politik, oleh karenanya terlalu besar kewenangan Menkumham dan hal ini cenderung bersikap diskriminatif terhadap partai yang tidak mendukung Pemerintah. Oleh karenanya pasal tersebut jika tetap ditetapkan digunakan akan membuat Kemenkumham cenderung menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga kewenangan menteri dapat merugikan hak dan jaminan hukum serta berpotensi melanggar penghormatan dan pengakuan hak dan kebebasan partai. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430