Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-04-2015
No. Perkara : 47/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal Pasal 21 ayat (2) dan Penjelasan, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28C, 28D, Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat 92), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pembatasan usia untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tidak efektif. Demikian juga adanya pemisahan antara aset BPJS dengan aset DJS khusus dalam penggunaan dan pemanfaatannya telah menimbulkan kerugian atau potensi menimbulkan konflik kepentingan dimana direksi BPJS tidak bisa menggunakan aset BPJS manakala DJS dalam keadaan tidak memadai untuk membayar klaim fasilitas kesehatan.Pemisahan aset BPJS dan aset DJS juga menimbulkan potensi penyalahgunaan, karena Dirsksi BPJS menganggap bahwa yang menjadi obyek pengawasan adalah hanya aset DJS yang dinilai sebagai hak peserta, sedangkan BPJS dinilai seolah menjadi hak Direksi. Padahal kedua aset tersebut adalah aset publik.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: