Tanggal Registrasi | : | 08-04-2015 |
No. Perkara | : | 47/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal Pasal 21 ayat (2) dan Penjelasan, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28C, 28D, Pasal 28I ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat 92), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pembatasan usia untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tidak efektif. Demikian juga adanya pemisahan antara aset BPJS dengan aset DJS khusus dalam penggunaan dan pemanfaatannya telah menimbulkan kerugian atau potensi menimbulkan konflik kepentingan dimana direksi BPJS tidak bisa menggunakan aset BPJS manakala DJS dalam keadaan tidak memadai untuk membayar klaim fasilitas kesehatan.Pemisahan aset BPJS dan aset DJS juga menimbulkan potensi penyalahgunaan, karena Dirsksi BPJS menganggap bahwa yang menjadi obyek pengawasan adalah hanya aset DJS yang dinilai sebagai hak peserta, sedangkan BPJS dinilai seolah menjadi hak Direksi. Padahal kedua aset tersebut adalah aset publik. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430