Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2015
No. Perkara : 45/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut tersebut diatas menurut Pemohon pembatasan PK hanya dapat dilakukan 1 kali,terdapat ketidakkonsistenan, padahal putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 telah membatalkan pembatasan PK hanya dapat dilakukan 1 kali dalam perkara pidana, maka adanya ketidakkonsistenan tersebut telah melanggar prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Hal ini mengakibatkan hak konstitusional warga negara atas keadilan menjadi terlanggar . Padahal keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat dilakukan 1 kali, karena mungkin saja setelah diajukan PK dan diputus ada novum baru yang substansial baru ditemukan pada saat PK sebelumnya baru ditemukan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: