Tanggal Registrasi | : | 01-04-2015 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan (5)UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para pemohon konsep praperadilan saat ini belum memberikan perlindungan secara memadai terhadap hak asasi manusia yang berpotensi terlanggar dengan masuknya seseorang ke dalam sistem peradilan pidana, khususnya hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, hak atas perlindungan atas hak milik pribadi, hak atas privasi dan hak atas rasa aman, karena materi pengujian praperadilan dalam status quo tidak mencakup penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan badan atau penggeledahan pakaian, penggeledahan rumah dan pemeriksaan surta. Menurut para Pemohon tidak ada mekanisme yang dapat menjamin terpenuhinya keadilan bagi mereka yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana jika terjadi penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan badan atau penggeledahan pakaian, penggeledahan rumah dan atau pemeriksaan surat. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430