Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2015
No. Perkara : 44/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan (5)UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para pemohon konsep praperadilan saat ini belum memberikan perlindungan secara memadai terhadap hak asasi manusia yang berpotensi terlanggar dengan masuknya seseorang ke dalam sistem peradilan pidana, khususnya hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, hak atas perlindungan atas hak milik pribadi, hak atas privasi dan hak atas rasa aman, karena materi pengujian praperadilan dalam status quo tidak mencakup penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan badan atau penggeledahan pakaian, penggeledahan rumah dan pemeriksaan surta. Menurut para Pemohon tidak ada mekanisme yang dapat menjamin terpenuhinya keadilan bagi mereka yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana jika terjadi penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan badan atau penggeledahan pakaian, penggeledahan rumah dan atau pemeriksaan surat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: