Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-03-2015
No. Perkara : 43/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Pasal 14A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009, Pasal 13A ayat (2) dan (3) UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU No. 51 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon rumusan yang menyangkut keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim PN, Pengadilan Agama dan Pengadilan TUN menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum dalam penerapannya, hal ini melanggar prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Rumusan pasal-pasal a quo juga sangat berbeda dengan rumusan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 khususnya mengenai frasa yang menyangkut kewenangan KY yang terkait pengangkatan hakim.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: