Tanggal Registrasi | : | 25-03-2015 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membatasi pengertian dan objek praperadilan serta belum memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang berasa dirugikan atas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430