Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2015
No. Perkara : 41/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membatasi pengertian dan objek praperadilan serta belum memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang berasa dirugikan atas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: