Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2015
No. Perkara : 41/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 95, Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membatasi pengertian dan objek praperadilan serta belum memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang berasa dirugikan atas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri dan pemblokiran rekening untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan