Tanggal Registrasi | : | 24-03-2015 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo memberikan perlakuan yang berbeda antara Pimpinan KPK dengan pejabat lainnya, khususnya untuk Pimpinan KPK menjadi tersangka saja sudah sudah cukup untuk memberhentikannya sementara dan pada kenyataannya berupa pemberhentian yang bersifat tetap, karena tidak ada mekanisme pengaturan dari pemberhentian sementara menjadi pemberhentian yang bersifat tetap. Sedangkan untuk pejabat negara yang lain pemberhentian sementara itu dilakukan setelah ada status terdakwa. Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430