Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-03-2015
No. Perkara : 39/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Pasal 32A ayat (1), UU No. 3 Tahun 2009 dan Pasal 39 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon pengawasan secara internal maupun eksternal para perumus norma hukum tidak memilah pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dapat berpotensi terjadinya dualisme pengawasan hakim Agung dan Hakim Lingkungan badan peradilan di bawahny, hal ini berakibat ketidakpastian hukum atas keputusan mana yang dianggap melanggar kode etik hakim yang diberikan oleh KY atau MA.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: