Tanggal Registrasi | : | 23-03-2015 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Pasal 32A ayat (1), UU No. 3 Tahun 2009 dan Pasal 39 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon pengawasan secara internal maupun eksternal para perumus norma hukum tidak memilah pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dapat berpotensi terjadinya dualisme pengawasan hakim Agung dan Hakim Lingkungan badan peradilan di bawahny, hal ini berakibat ketidakpastian hukum atas keputusan mana yang dianggap melanggar kode etik hakim yang diberikan oleh KY atau MA. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430