Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-03-2015
No. Perkara : 36/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) tersebut diatas menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan sumber konflik dan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon dan seluruh advokat yang diperlakukan secara tidak adil dan bijaksana oleh MARI dan KPT dengan kewenangan mutlak untuk menerima dan menolak sumpah advokat secara diskriminatif, sehingga melanggar azas independensi advokat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: