Tanggal Registrasi | : | 18-03-2015 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) tersebut diatas menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan sumber konflik dan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon dan seluruh advokat yang diperlakukan secara tidak adil dan bijaksana oleh MARI dan KPT dengan kewenangan mutlak untuk menerima dan menolak sumpah advokat secara diskriminatif, sehingga melanggar azas independensi advokat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430