Tanggal Registrasi | : | 09-03-2015 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 77 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sudah mengatur dengan tegas dan secara limitatif bahwa yagn dapat dimajukan gugatan praperadilan adalah hanya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan dan atau penuntutanpenuntuta, tidak termasuk sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Putusan PN Jaksel tersebut memberikan multi dampak negatif yakni merusak tatanan hukum, menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik hukum serta melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430