Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-03-2015
No. Perkara : 35/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 77 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sudah mengatur dengan tegas dan secara limitatif bahwa yagn dapat dimajukan gugatan praperadilan adalah hanya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan dan atau penuntutanpenuntuta, tidak termasuk sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Putusan PN Jaksel tersebut memberikan multi dampak negatif yakni merusak tatanan hukum, menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik hukum serta melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan