Tanggal Registrasi | : | 02-03-2015 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2), menurut para Pemohon tidak menegaskan hak bagi setiap advokat dalam memilih pengurus organisasi advokat telah melanggar hak konstitusional para advokat yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat. Bahwa tidak diberikannya hak memilih bagi setiap anggota profesi dalam pengurus PERADI (in casu Ketua Umum DPN PERADI) nyata-nyata telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Ketentuan pasal a quo harus dimaknai bahwa setiap anggota profesi advokat memiliki kedudukan hukum yang sama termasuk memiliki hak suara yang sama bagi setiap advokat dalam memilih pengurus pusat organisasi advokat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430