Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-03-2015
No. Perkara : 32/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2), menurut para Pemohon tidak menegaskan hak bagi setiap advokat dalam memilih pengurus organisasi advokat telah melanggar hak konstitusional para advokat yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat. Bahwa tidak diberikannya hak memilih bagi setiap anggota profesi dalam pengurus PERADI (in casu Ketua Umum DPN PERADI) nyata-nyata telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Ketentuan pasal a quo harus dimaknai bahwa setiap anggota profesi advokat memiliki kedudukan hukum yang sama termasuk memiliki hak suara yang sama bagi setiap advokat dalam memilih pengurus pusat organisasi advokat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: