Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2015
No. Perkara : 30/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa tidak diaturnya proses pemeriksaan oleh Hakim Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman atas permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah unang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya, akan menjadi liar karena tidak ada ukuran hukum atas batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan wewenangnya, untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya. Hal ini tidak memberikan memberikan jaminan, perlindungan dan kepastsian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: