Tanggal Registrasi | : | 23-02-2015 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa tidak diaturnya proses pemeriksaan oleh Hakim Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman atas permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah unang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya, akan menjadi liar karena tidak ada ukuran hukum atas batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan wewenangnya, untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya. Hal ini tidak memberikan memberikan jaminan, perlindungan dan kepastsian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430