Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-02-2015
No. Perkara : 30/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa tidak diaturnya proses pemeriksaan oleh Hakim Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman atas permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah unang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya, akan menjadi liar karena tidak ada ukuran hukum atas batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan wewenangnya, untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan diatasnya. Hal ini tidak memberikan memberikan jaminan, perlindungan dan kepastsian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan