Tanggal Registrasi | : | 23-02-2015 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan Ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon selaku peminat untuk menjadi pelaku usaha penerbangan nasional ketentuan pasal a quo merasakan adanya diskriminasi dengan diberlakukannya ketentuan tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, hal ini akan memaksa peminat atau pelaku usaha penerbangan dengan modal terbatas untuk berhutang kepada pihak lain atau bekerjasama dengan pihak lain dengan konsekwensi tambahan beban keuangan "hanya" demi pemenuhan ketentuan tersebut dengan mengesampingkan faktor-faktor utama dalam pertimbangan penambahan armada, sehingga pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan usaha penerbangan dan secara nyata bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional, dianaranya prinsip kemandirian, prinsip efisiensi dan prinsip berkelanjutan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430