Tanggal Registrasi | : | 17-02-2015 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 huruf H Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf H tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai pengadaan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah terhambat karena ketiadaan payung hukum dalam undang-undang. Pasal 37 ayat (1) huruf H UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi dan hal ini menimbulkan ketiadaan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Minimnya infrastruktur, tidak adanya standarisasi dalam menyampaikan, resistensi guru, minimnya kemampuan guru dan lain-lain akan menyebabkan buruknya kualitas penyampaian materi kesehatan reproduksi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430