Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2015
No. Perkara : 28/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 huruf H Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke Empat, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf H tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai pengadaan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah terhambat karena ketiadaan payung hukum dalam undang-undang. Pasal 37 ayat (1) huruf H UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai di dalamnya termasuk pendidikan kesehatan reproduksi dan hal ini menimbulkan ketiadaan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Minimnya infrastruktur, tidak adanya standarisasi dalam menyampaikan, resistensi guru, minimnya kemampuan guru dan lain-lain akan menyebabkan buruknya kualitas penyampaian materi kesehatan reproduksi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: