Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2015
No. Perkara : 27/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf a, huruf j, Pasal 6, Pasal 61 ayat (2), Pasal 66, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 139 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo bahwa adanya perbedaan tenaga honorer K1, K2 dan Non K menjadikan tenaga honorer non kategori tidak terjamin kepastian kariernya, karena adanya perlakuan yang diskriminatif. Mereka semua tidak pernah menikmati fasilitas khusus, semakin lama mengabdi semakin mereka dirugikan, padahal penyelenggaraan kebijakan dan menejemen ASN haruslah bebas dari tindak diskriminatif.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: