Tanggal Registrasi | : | 17-02-2015 |
No. Perkara | : | 27/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf a, huruf j, Pasal 6, Pasal 61 ayat (2), Pasal 66, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 139 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo bahwa adanya perbedaan tenaga honorer K1, K2 dan Non K menjadikan tenaga honorer non kategori tidak terjamin kepastian kariernya, karena adanya perlakuan yang diskriminatif. Mereka semua tidak pernah menikmati fasilitas khusus, semakin lama mengabdi semakin mereka dirugikan, padahal penyelenggaraan kebijakan dan menejemen ASN haruslah bebas dari tindak diskriminatif. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430