Tanggal Registrasi | : | 17-02-2015 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Passal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Perppu tersebut diatas secara formil, DPR dan Presiden menurut para Pemohon tidak mempertimbangkan konstitusionalitas lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2014, padahal jelas-jelas Perppu tersebut cacat formil dalam kelahirannya dan secara materil muatan Perppu tersebut juga cacat materiil yang menyebabkan Pilkada langsung tidak demokratis. Bahkan DPR dan Presiden membuat keputusan menyetujui terlebih dahulu ketentuan yang cacat materiil yang kemudian dilakukan revisi. Hal yang aneh terjadi dalam ketatanegaraan kita, bukannya DPR menolak Perppu dan mengembalikannya kepada Pemerintah supaya dibuat Perppu yang benar, malah menyetujui yang cacat formil dan materiil uantuk kemudian direvisi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430