Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-02-2015
No. Perkara : 25/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 32 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal a quo dapat menghambat proses pemberantasan korupsi yang secara jelas menyesengsarakan seluruh rakyat Indonesia dan akan menghancurkan NKRI, karena semakin mudahnya koruptor mengkriminalisasikan para Pimpinan KPK yang menjadi harapan semua elemen bangsa, sehingga jelas norma tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang menjadi salah satu kewajiban para Pemohon, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai badan hukum perkumpulan yang menjadi salah satu upayanya dalam menjaga dan menegakan nilai-nilai konstitusionalisme. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: