Tanggal Registrasi | : | 11-02-2015 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 32 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 32 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal a quo dapat menghambat proses pemberantasan korupsi yang secara jelas menyesengsarakan seluruh rakyat Indonesia dan akan menghancurkan NKRI, karena semakin mudahnya koruptor mengkriminalisasikan para Pimpinan KPK yang menjadi harapan semua elemen bangsa, sehingga jelas norma tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang menjadi salah satu kewajiban para Pemohon, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai badan hukum perkumpulan yang menjadi salah satu upayanya dalam menjaga dan menegakan nilai-nilai konstitusionalisme. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430