Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-02-2015
No. Perkara : 24/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. Pasal 11 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (5) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo merupakan norma yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukum. Karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai apakah Presiden dapat mengangkat pelaksana tugas kapolri setelah adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri sebelumnya, dan tidak adanya aturan tentang apakah pengangkatan pelaksana tugas kapolri setelah adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri mengharuskan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR ?
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: