Tanggal Registrasi | : | 04-02-2015 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian R.I. Pasal 11 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (5) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo merupakan norma yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukum. Karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai apakah Presiden dapat mengangkat pelaksana tugas kapolri setelah adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri sebelumnya, dan tidak adanya aturan tentang apakah pengangkatan pelaksana tugas kapolri setelah adanya pemberhentian secara tetap kepada kapolri mengharuskan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR ? |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430