Tanggal Registrasi | : | 04-02-2015 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 6, Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Bertentangan dengan asal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang cukup kepada para Pemohon, karena apabila sumber dana pembayaran gaji seluruh PNS Daerah bersumber dan diambil dari pos lain dalam APBD Provinsi, maka akan merugikan dan mengorbankan rencana pembangunan sektor lain yang sebelumnya telah dianggarkan. Ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak berdasar, karena tidak disebutkan dasar perolehan nominal atau angka-angka rupiah tersebut, padahal para Pemohon yakin bahwa nominal atau angka-angka rupiah tersebut merupakan hasil dari perkalian, pembagian, penjumlahan dan atau pengurangan yang bersumber dari pos-pos dan atau nomenklatur yang lazim dalam suatu penyusunan anggaran. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430