Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-02-2015
No. Perkara : 23/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 6, Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Bertentangan dengan asal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang cukup kepada para Pemohon, karena apabila sumber dana pembayaran gaji seluruh PNS Daerah bersumber dan diambil dari pos lain dalam APBD Provinsi, maka akan merugikan dan mengorbankan rencana pembangunan sektor lain yang sebelumnya telah dianggarkan. Ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak berdasar, karena tidak disebutkan dasar perolehan nominal atau angka-angka rupiah tersebut, padahal para Pemohon yakin bahwa nominal atau angka-angka rupiah tersebut merupakan hasil dari perkalian, pembagian, penjumlahan dan atau pengurangan yang bersumber dari pos-pos dan atau nomenklatur yang lazim dalam suatu penyusunan anggaran.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: