Tanggal Registrasi | : | 26-01-2015 |
No. Perkara | : | 21/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merupakan klausul yang bersifat imperatif yang berakibat pada keharusan pelaku pembangunan atau pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS, artinya pembentukan PPPSRS hanya bisa dilakukan apabila difasilitasi oleh pelaku pembangunan atau pengembang, sehingga kewajiban pemilik sarusun untuk membentuk PPPSRS tidak bisa dilaksanakan serta merta tanpa difasilitasi oleh pelaku pembangunan. Oleh sebab itu frasa "Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS....." jelas menghambat dan menghalangi pemilik sarusun untuk melaksanakan kewajibannya untuk membentuk PPPSRS. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430