Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-01-2015
No. Perkara : 21/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 107 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merupakan klausul yang bersifat imperatif yang berakibat pada keharusan pelaku pembangunan atau pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS, artinya pembentukan PPPSRS hanya bisa dilakukan apabila difasilitasi oleh pelaku pembangunan atau pengembang, sehingga kewajiban pemilik sarusun untuk membentuk PPPSRS tidak bisa dilaksanakan serta merta tanpa difasilitasi oleh pelaku pembangunan. Oleh sebab itu frasa "Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS....." jelas menghambat dan menghalangi pemilik sarusun untuk melaksanakan kewajibannya untuk membentuk PPPSRS.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: