Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2015
No. Perkara : 20/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial Pasal 81 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 81 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa perbedaan pengaturan prosedural penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dengan UU No. 2 Tahun 2004 menimbulkan hilangnya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi buruh yang kedudukannya lebih lemah dibandingkan dengan pengusaha. Keterbatasan kemampuan buruh dan serikat buruh untuk memahami Hukum Acara Perdata dan tidak adanya biaya biaya untuk menyewa jasa pengacara, serta masih sedikitnya buruh yang menjadi anggota serikat buruh, merupakan kondisi yang tidak adil jika dibandingkan pengusaha yang mempunyai sumber daya dan sumber dan untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: