Tanggal Registrasi | : | 28-01-2015 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Pasal 11 ayat (1) s.d (5) UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 13 ayat (2), (5), s.d (9) UU No.34 Tahun 2004 Bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak semua ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, hanya yang terkait persetujuan DPR dan prosesnya pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun Panglima TNI. Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial. Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan yang lain. Kalaupun ada pembatasan harus diatur secara tegas dalam UUD 1945, seperti pengangkatan duta besar yang secara jelas diatur dalam UUD 1945 yaitu perli memperhatikan pertimbangan DPR |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430