Tanggal Registrasi | : | 22-01-2015 |
No. Perkara | : | 19/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo mengakibatkan hak mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional menjadi hilang, karena pengajuan pembatalan Putusan Arbitrase dibatasi waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera PN, sedangkan batas waktu pendaftaran atas adanya Putusan Arbitrase Internasional tidak diberi batasan waktuoleh pasal a quo. Dengan tidak ditentukannya batas waktu untuk penyerahan dan pendaftaran(deponir) Putusan Arbitrase Internasional pada kepaniteraan PN Jakarta Pusat, mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta adanya diskriminasi hukum bagi Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430