Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2015
No. Perkara : 19/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo mengakibatkan hak mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional menjadi hilang, karena pengajuan pembatalan Putusan Arbitrase dibatasi waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera PN, sedangkan batas waktu pendaftaran atas adanya Putusan Arbitrase Internasional tidak diberi batasan waktuoleh pasal a quo. Dengan tidak ditentukannya batas waktu untuk penyerahan dan pendaftaran(deponir) Putusan Arbitrase Internasional pada kepaniteraan PN Jakarta Pusat, mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta adanya diskriminasi hukum bagi Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: