Tanggal Registrasi | : | 22-01-2015 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 263 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 263 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kebutuhan upaya hukum terakhir guna menentukan nasib Pemohon apakah di kategorikan sebagai terdakwa atau sebagai terpidana/narapidana. Namun hal ini tidak menjadi kenyataan karena berdasarkan adanya"Salinan Putusan Kasasi, bukan berdasarkan Salinan Putusan Kasasi". Hal ini tidak sejalan dengan UU tentang KUHAP. Terpidana/narapidana berhak mengajukan Peninjauan Kembali, kapanpun waktunya terpidana/narapidana akan mempergunakan haknya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430