Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2015
No. Perkara : 18/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 263 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 263 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kebutuhan upaya hukum terakhir guna menentukan nasib Pemohon apakah di kategorikan sebagai terdakwa atau sebagai terpidana/narapidana. Namun hal ini tidak menjadi kenyataan karena berdasarkan adanya"Salinan Putusan Kasasi, bukan berdasarkan Salinan Putusan Kasasi". Hal ini tidak sejalan dengan UU tentang KUHAP. Terpidana/narapidana berhak mengajukan Peninjauan Kembali, kapanpun waktunya terpidana/narapidana akan mempergunakan haknya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan