Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-01-2015
No. Perkara : 18/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 263 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 263 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kebutuhan upaya hukum terakhir guna menentukan nasib Pemohon apakah di kategorikan sebagai terdakwa atau sebagai terpidana/narapidana. Namun hal ini tidak menjadi kenyataan karena berdasarkan adanya"Salinan Putusan Kasasi, bukan berdasarkan Salinan Putusan Kasasi". Hal ini tidak sejalan dengan UU tentang KUHAP. Terpidana/narapidana berhak mengajukan Peninjauan Kembali, kapanpun waktunya terpidana/narapidana akan mempergunakan haknya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: