Tanggal Registrasi | : | 22-01-2015 |
No. Perkara | : | 17/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 268 ayat (2) Bertentangan dengan Alinea 4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (2) tersebut, menurut para Pemohon pasal a quo ancaman pidana mati yang terangkum dalam KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 35 Tahun 2009, pelaksanaan pidana mati sering gagal atau tertunda diakrenakan terpidana mengajukan PK, sehingga ketentuan pasal a quo diperlukan penegasan perluasan makna pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk putusan pidana mati. Hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan dikarenakan terdapat perbedaan penafsiran mengenai frasa "permintaan Pk atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut" tidak berlaku untuk pidana mati. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430