Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-01-2015
No. Perkara : 10/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 butir 11, Pasal 13 ayat (1), Paasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), (2), Pasal 8, Pasal 12, Pasal 39 ayat (3), (4) dan Pasal 82 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon guru Non PNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah tidak boleh mengikuti sertifikasi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam rangka menjadi tenaga pendidik yang profesional, tidak memperoleh gaji atau penghasilan yang layak. Hal ini menurut para Pemohon diperlakukan secara diskriminatif dan tidak memperoleh kepastian hukum yang adil, sebab sesama guru Non PNS yang mengajar di sekolah yang didirikan oleh masyarakat dapat memperoleh gaji dan tunjangan seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pemohon tidak memperoleh dan tidak juga segera ditetapkan sebagai CPNS seperti ketentuan yang ada dalam PP No, 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: