Tanggal Registrasi | : | 14-01-2015 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 butir ke-4, Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), (2), Pasal 105 ayat (1) huruf a, Pasal 99 ayat (1), (2), Pasal 135 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan norma pasal-pasal a quo yang menyatakan bahwa masa kerja PPPK itu hanya untuk jangka waktu tertentu, masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan pegawai PPPk dapat diberhentikan dari pekerjaannya sebagai PPPk, jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir tidak dibatalkan akan merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon untuk dapat tetap bekerja sebagai PPPK. Hal ini menurut para Pemohon tidak dapat menjamin adannya kepastian hukum yang asil sebab sewaktu-waktu para Pemohon dapat kehilangan pekerjaan dan Pemohon anggap diskriminatif, sebab pegawai ASN yang sudah berstatus sebagai PNS tidak dibatasi oleh jangka waktu, sedangkan yang berstatus sebagai PPPK sapat diberhentikan sewaktu-waktui apabila jangka waktunya berakhir. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430