Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-01-2015
No. Perkara : 8/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119, Pasal 123 ayat (30 dan Penjelasan, Pasal 124 ayat (2), dan Pasal 87 ayat (4) huruf c Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) , (2), Psal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjaminb adanya kepastian hukum yang adil serta terdapat dua norma yang saling bertentangan, di satu sisi terdapat norma yang menyatakan bahwa pejabat negara yang menjadi anggota partai politik diberhentikan dengam tidak hormat dari pekerjaannya sebagai PNS. Padalhal persyaratan untuk menjadi calon pejabat negara (calon DPR dan sebagainya) disyaratkan harus menjadi calon pejabat negara (calon DPR dan sebagainya) disyaratkan harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu, karena peserta pemilu legislatif adalah partai politik. Para Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat).
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: