Tanggal Registrasi | : | 19-01-2015 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo akan banyak tenaga menengah farmasi lain yang dirugikan dan mereka akan kehilangan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan, sebagai data awal tercatat sebanyak 115.320 tenaga menengah farmasi yang potensial dirugikan, dampak lainnya yang akan timbul adalah berkurangnya tenaga teknis kefarmasian yang konsekuensinya akan mengganggu jalannya pelayanan praktik kefarmasian. Sementara jumlah lulusan D3 belum memadai, apabila dibandingkan dengan kualitas kerja tenaga menengah farmasi "senior" yang sudah sarat pengalaman bekerja. Hal tersebut tidak adil apabila tenaga kerja kesehatan yang sudah bekerja keras melayani pasien dan/atau melakukan praktik kefarmasian lalu dihapus kewenangannya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430