Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-01-2015
No. Perkara : 7/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 158 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf , frasa " Menentukan bilangan pembagi pemilih" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon apabila pasal a quo diberlakukan sebagai dasar Penataan dan Pengisian keanggotaan DPRD pada daerah induk dan pemekaran, dapat dipastikan para Pemohon kehilangan kursi, sehingga harus dimaknai "perubahan bilangan pembagi pemilihan tidak berlaku uintuk DPRD kabupaten/kota induk yang jumlah kursinya tetap sama setelah diadakan pemekaran". Sehingga norma ini tidak memiliki kepastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: