Tanggal Registrasi | : | 14-01-2015 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28D ayat 91) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon adanya 2 kementerian yang berbeda dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK) apakah wajib memiliki KTKLN ataukah tidak, maka para Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dari akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan PenempatanTKI swasta, karena perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan. KTKLN banyak dikeluhkan dan membebani TKI, namun saat ini kebijakan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya dan belum ada upaya yang konkret yang akan dilakukan oleh Pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut atau membentuk Perppu |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430