Tanggal Registrasi | : | 14-01-2015 |
No. Perkara | : | 5/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 5 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut di atas khususnya frasa " pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium", dengan sangat jelas melakukan pembatasan kepada Pemohon, sehingga menghilangkan hak Pemohon dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang terkandung dalam pasal a quo bersifat diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430